Showing posts with label Bussines. Show all posts
Showing posts with label Bussines. Show all posts

Telkomsel Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Revisi PP Telekomunikasi

5:51:00 PM 1 Comment
Direktur Utama Telkomsel Ririek Ardiansyah.
Direktur Utama Telkomsel Ririek Ardiansyah.
Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah akhirnya menanggapi isu-isu yang beredar belakangan ini, terutama menyangkut tudingan Telkomsel yang dianggap hendak membatalkan revisi dua regulasi tentang Telekomunikasi.

Regulasi yang dimaksud adalah PP No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan rencana Peraturan Menteri Komunikasi.

Menurut Ririek, pihaknya justru tidak tahu jika revisi PP tersebut sudah ada di meja Presiden RI, Joko Widodo dan siap untuk ditandatangani.

"Justru kami (Telkomsel) tahunya malah dari media, katanya sudah di meja presiden dan siap tanda tangan," ujar Ririek di sela acara buka puasa bersama di kantor Telkomsel di Jakarta, Senin (28/6/2016).

Apa saja revisi yang tercantum di dalamnya, Ririek juga mengaku tidak tahu menahu, sebab selama ini Ririek merasa Telkomsel tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP tersebut. 

Bahwa Peraturan Pemerintah yang di dalamnya mengatur tentang network sharing dan interkoneksi itu akan direvisi, Telkomsel memang mengetahuinya. Namun saat proses berjalan, mereka mengaku tidak mengetahui sampai di mana pembahasan revisi PP tersebut.

"Tahu-tahu dari media sudah ada di meja Presiden saja," kata Ririek.

Pada umumnya, revisi suatu PP melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya, dan terdapat uji materi publik, dimana semua bisa melihat revisi apa saja yang dibuat, serta memberikan tanggapan dan masukan. 

Sebelumnya, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati juga telah menyampaikan bantahan Telkomsel yang disebut ingin membatalkan dua regulasi tentang telekomunikasi.
Menurut wanita yang akrab disapa Dita itu, Telkomsel dalam menjalankan bisnisnya selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan hal tersebut (tudingan upaya penggagalan revisi PP), tentunya Telkomsel tidak berupaya melakukan intervensi terhadap regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Dita.

"Regulasi merupakan domain pemerintah dan Telkomsel sangat  menghormati proses pembuatan regulasi dan kebijakan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, sumber dalam industri telekomunikasi mengatakan bahwa Telkomsel dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) berencana menghalangi revisi regulasi yang mengatur tentang biaya interkoneksi dan berbagi jaringan aktif (network sharing).

Sumber yang tidak bersedia disebut namanya itu, kepada Kompas.com, mengatakan, "Peraturan itu dilobi habis-habisan supaya tidak ditandatangani."

Jika PP tersebut berhasil direvisi, maka operator-operator lain seperti Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison Three, Smartfren bisa menggunakan infrastruktur yang telah dibangun oleh Telkom dan Telkomsel dalam menyelenggarakan jaringan di suatu daerah, tanpa harus membangun infrastruktur sendiri.

PT Telkom juga selama ini disebut mempersulit operator lain berkembang di luar Pulau Jawa, sebab tidak bersedia meminjamkan infrastrukturnya untukoperator lain, kecuali untuk anak usahanya Telkomsel. 
 
Kondisi inilah yang kemudian berkembang menjadi isu praktik monopoli Telkomsel di luar Pulau Jawa, seperti yang dikatakan oleh CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli.

Diajak Lawan Telkomsel, Ini Tanggapan Tri

4:31:00 PM Add Comment
Diajak Lawan Telkomsel, Ini Tanggapan Tri
Vice President Director Hutshison Tri Indonesia, Danny Buldansyah saat menghadiri Indonesia LTE Conference 2016 di Jakarta, Rabu (18/5/2016)
Vice President Director Hutchison Three Indonesia (Tri) Danny Buldansyah menolak jika harus “berperang” melawan dominasi Telkomsel di luar Pulau Jawa. Menurutnya lebih baik membenahi internal dan menyerahkan urusan dominasi itu pada regulator.

“Yang paling penting efisiensi biaya dulu. Kami tidak protes, tapi mengingatkan pemerintah agar disikapi (soal) dominasi luar Jawa oleh satu operator,” ujarnya saat dihubungi KompasTekno, Jumat (24/6/2016).


“Banyak hal yang bisa dilakukan di dalam (internal operator) sebelum berperang dengan orang lain,” imbuhnya.

Dalam menghadapi hal ini, pemerintah diharapkan bertindak membuat regulasi yang seimbang. Regulasi itu juga harus bisa mendorong operator lain yang relatif kecil untuk bisa tumbuh.

Misalnya bisa saja mendorong soal network sharing, konsep yang digadang-gadang membuat belanja modal dalam hal jaringan menjadi lebih murah. Atau membuat perusahaan over the top (OTT) memakai server yang ada di Indonesia sehingga biaya akses yang dikeluarkan oleh penyedian layanan internet jadi lebih kecil.

“Menurut saya, operator dominan tidak perlu ditindak. Tindakan yang diperlukan adalah menciptakan regulasi yang mendorong operator yang relatif kecil, sehingga bisa berkembang dan tumbuh secara sehat,” terang Danny.

“(Wujudnya) bisa network sharing, bisa biaya permit (perizinan) yg diturunkan, atau soal biaya sewa infrastruktur pendukung,” pungkasnya.

Protes dominasi Telkomsel

Sebelumnya, Presiden Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli mengajukan protes terkait dominasi Telkomsel di luar Jawa. Selain itu dia juga merasa Telkom, sebagai salah satu pemilik jaringan backbonedi luar Jawa, cenderung menganakemaskan Telkomsel.

Alex kemudian menghimbau operator lain, yakni yakni XL Axiata, Hutchison Three (Tri), dan Smartfren Telecom agar tidak bungkam dan turut bicara soal dominasi tersebut.

“(Operator seluler lain) Jangan takut, ngomong apa adanya saja. Kan kepentingan kita sama, jangan ngedumel di belakang layar saja,” ujar pria yang kerap disapa Alex ini kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa lalu.

Pasalnya, pangsa pasar Telkomsel di luar Jawa diperkirakan sudah lebih dari 80 persen. Angka itu jauh di atas batas ketentuan undang-undang persaingan usaha yang sebesar 50 persen.

Jika dominasi itu semakin besar, katakanlah 90 persen, maka Telkomsel sudah tak terbendung dan bisa saja naik ke 100 persen. Saat hal ini terjadi, menurut Alex, masyarakat di luar Jawa tak akan punya pilihan operator lain.

“Kalau mereka sudah 100 persen, akan sulit bagi kami untuk berkompetisi. Ini seperti kembali ke zaman (monopoli) Telkom untuk telepon fixed line nasional lagi,” keluhnya.

Bukan cuma dominasi

Masalah antara Telkomsel dan Indosat sendiri bukan cuma soal dominasi. Keduanya juga berselisih pendapat mengenai aturan penurunan tarif interkoneksi dan network sharing. Telkomsel menolak, sedangkan Indosat mendukung perwujudan aturan tersebut.

Biaya interkoneksi sendiri adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya merupakan salah satu komponen yang menentukan besaran tarif ritel.

Sedangkan network sharing adalah konsep mengenai satu perangkat jaringan aktif yang digunakan oleh beberapa operator berbeda. Konsep demikian dinilai bisa membantu memangkas biaya pembangunan jaringan sekaligus mempercepat proses pembangunannya.

Rencananya Kementerian Komunikasi dan Informatika berniat mengatur soal penurunan tarif interkoneksi ini dalam peraturan menteri. Sedangkan network sharing rencananya dimasukkan dalam penyesuaian Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Sumber dalam industri telekomunikasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Telkom dan Telkomsel berusaha menjegal agar revisi aturan tersebut dibatalkan.

"Peraturan itu dilobi habis-habisan supaya tidak ditandatangani,” ujar sumber itu.